UMK Karangasem 2026 Disamakan dengan UMP Bali
Kabar menggembirakan datang bagi para pekerja di Kabupaten Karangasem menjelang akhir tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Karangasem resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karangasem tahun 2026 disamakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat daya beli masyarakat di wilayah Bali Timur.
Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Karangasem yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Karangasem. Keputusan ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya UMK Karangasem sepenuhnya mengikuti besaran UMP Bali.
Kesepakatan Dewan Pengupahan Karangasem
Kesepakatan penetapan UMK Karangasem 2026 dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karangasem yang digelar pada akhir Desember 2025. Rapat ini melibatkan unsur pemerintah, perwakilan pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi.
Seluruh unsur dewan pengupahan sepakat bahwa UMK Karangasem tahun 2026 disamakan dengan UMP Bali. Kesepakatan tersebut mencerminkan semangat kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam merespons kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja di Karangasem.
Keputusan ini juga dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap pekerja, mengingat Karangasem selama ini dikenal sebagai salah satu kabupaten dengan UMK terendah di Bali.
Besaran UMK Karangasem 2026
Kepala Disnakertrans Karangasem, I Ketut Mertadina, menjelaskan bahwa UMP Bali tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.196.561. Dengan disamakannya UMK Karangasem, maka besaran upah minimum yang berlaku bagi pekerja di Karangasem juga mengikuti angka tersebut.
Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK Karangasem tahun 2025 yang berada di kisaran Rp2.996.561. Secara persentase, kenaikan tersebut mencapai sekitar 6,67 persen. Kenaikan ini diharapkan mampu mengimbangi peningkatan biaya hidup serta inflasi yang dirasakan masyarakat.
Menurut Mertadina, keputusan ini telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, termasuk kebutuhan hidup layak, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan dunia usaha di Karangasem.
Proses Administratif dan Pelaporan ke Provinsi
Setelah kesepakatan dicapai, Disnakertrans Karangasem langsung menyusun draf penetapan UMK Karangasem 2026. Draf tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Bupati Karangasem.
Selanjutnya, penetapan UMK tersebut akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Bali sebagai bagian dari prosedur administrasi yang harus dilalui. Pelaporan ini penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan upah minimum antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
Mertadina menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Dampak bagi Pekerja di Karangasem
Penyamaan UMK Karangasem dengan UMP Bali disambut positif oleh para pekerja. Selama ini, perbedaan UMK antar kabupaten di Bali sering menjadi sumber kesenjangan pendapatan bagi pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di wilayah dengan UMK lebih rendah.
Dengan kebijakan ini, pekerja di Karangasem diharapkan memiliki daya beli yang lebih baik. Kenaikan upah minimum dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari pangan, pendidikan, hingga kesehatan.
Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan motivasi dan produktivitas tenaga kerja. Pekerja yang merasa dihargai secara ekonomi cenderung memiliki semangat kerja yang lebih tinggi.
Tantangan bagi Dunia Usaha
Di sisi lain, penyamaan UMK Karangasem dengan UMP Bali juga menghadirkan tantangan bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah. Kenaikan upah minimum menuntut perusahaan untuk melakukan penyesuaian struktur biaya operasional.
Mertadina mengimbau perusahaan agar melaksanakan ketentuan UMK secara konsisten. Ia juga mendorong perusahaan yang memiliki kemampuan finansial lebih untuk mematuhi ketentuan tersebut tanpa mengurangi hak-hak pekerja.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar kebijakan UMK dapat diterapkan secara adil dan berkelanjutan, baik bagi pekerja maupun pengusaha.
Upah Minimum dan Pembangunan Daerah
Kebijakan upah minimum memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Dengan meningkatnya pendapatan pekerja, perputaran ekonomi lokal diharapkan ikut meningkat. Konsumsi rumah tangga yang lebih kuat dapat mendorong pertumbuhan sektor perdagangan dan jasa di Karangasem.
Selain itu, penyamaan UMK dengan UMP Bali juga berpotensi meningkatkan daya tarik Karangasem sebagai lokasi investasi. Standar upah yang jelas dan setara dengan daerah lain di Bali memberikan kepastian bagi investor dalam merencanakan usaha.
Namun demikian, pemerintah daerah tetap perlu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan inklusif.
Harapan Menyongsong Tahun 2026
Menutup pernyataannya, Mertadina berharap kenaikan UMK Karangasem 2026 benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh para pekerja. Ia menilai kebijakan ini sebagai penyemangat baru dalam menyongsong tahun 2026.
“Semoga kenaikan UMK ini menjadi motivasi bagi pekerja dan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Karangasem berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.
Penutup: Langkah Maju bagi Kesejahteraan Pekerja
Penetapan UMK Karangasem 2026 yang disamakan dengan UMP Bali menandai langkah maju dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Bali Timur. Kebijakan ini mencerminkan keberanian pemerintah daerah dalam menjawab tantangan ekonomi sekaligus harapan pekerja.
Dengan implementasi yang konsisten dan dukungan semua pihak, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan pekerja, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi Karangasem secara berkelanjutan.
Baca Juga : Wisatawan ke Bali Turun, PHRI Sebut Momentum Naik Kelas
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : updatecepat

