OJK Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
Otoritas Jasa Keuangan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi digital sektor perbankan nasional, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah). Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan ketentuan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi (TI) yang dirancang untuk meningkatkan keamanan digital, tata kelola, serta ketahanan siber industri BPR/BPR Syariah di tengah pesatnya akselerasi digital.
Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah, yang dilengkapi dengan ketentuan pelaksana berupa Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025. Regulasi tersebut menjadi bagian penting dari implementasi Pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027 yang berfokus pada transformasi digital dan penguatan infrastruktur teknologi.
Sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa transformasi digital di BPR dan BPR Syariah harus diiringi dengan peningkatan standar keamanan dan tata kelola TI agar risiko siber dapat dikendalikan secara menyeluruh.
Menjawab Tantangan Digitalisasi BPR dan BPR Syariah
Dalam beberapa tahun terakhir, BPR dan BPR Syariah semakin terdorong untuk mengadopsi layanan berbasis digital, mulai dari sistem core banking, layanan pembayaran, hingga kerja sama dengan pihak ketiga penyedia teknologi. Digitalisasi ini membuka peluang efisiensi dan perluasan layanan, namun di sisi lain juga meningkatkan eksposur terhadap risiko teknologi dan serangan siber.
OJK memandang bahwa tanpa kerangka pengaturan yang kuat, transformasi digital berpotensi menimbulkan kerentanan serius, baik terhadap keberlangsungan usaha bank maupun perlindungan data nasabah. Oleh karena itu, ketentuan baru ini dirancang untuk memastikan agar digitalisasi berjalan secara sehat, aman, dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penerbitan POJK dan PADK ini bertujuan menciptakan lingkungan penyelenggaraan TI yang optimal bagi BPR dan BPR Syariah. Lingkungan tersebut mencakup keseimbangan antara aspek sumber daya manusia (people), proses bisnis (process), dan teknologi (technology), serta penerapan tata kelola yang baik.
Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko TI
Salah satu fokus utama dalam ketentuan ini adalah penguatan tata kelola TI. OJK mewajibkan BPR dan BPR Syariah untuk menetapkan dengan jelas wewenang dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris dalam penyelenggaraan teknologi informasi. Dengan demikian, pengambilan keputusan terkait TI tidak lagi bersifat teknis semata, tetapi menjadi bagian integral dari strategi dan pengawasan manajemen puncak.
Selain tata kelola, regulasi ini juga menekankan pentingnya manajemen risiko TI. BPR dan BPR Syariah diwajibkan memiliki kerangka pengelolaan risiko yang mencakup pengamanan informasi, pengelolaan kerja sama dengan Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PJTI), hingga kepemilikan Rencana Pemulihan Bencana atau Disaster Recovery Plan (DRP).
Keberadaan DRP menjadi krusial untuk memastikan kelangsungan operasional bank apabila terjadi gangguan sistem, bencana alam, atau serangan siber. Dengan rencana pemulihan yang teruji, risiko kerugian operasional dan gangguan layanan kepada nasabah dapat diminimalkan.
Perlindungan Data dan Ketahanan Siber
Di era konektivitas tinggi, perlindungan data dan keamanan siber menjadi isu strategis. Ketentuan baru OJK mengharuskan BPR dan BPR Syariah untuk memperkuat pengelolaan data serta perlindungan data pribadi nasabah dalam seluruh proses TI. Hal ini sejalan dengan meningkatnya risiko kebocoran data dan penyalahgunaan informasi di sektor keuangan.
Regulasi ini juga mengatur ketahanan dan keamanan siber sebagai respons atas semakin intensnya integrasi sistem BPR/BPR Syariah dengan pihak ketiga, termasuk fintech dan vendor teknologi. OJK menilai bahwa keterhubungan sistem yang luas tanpa pengamanan memadai dapat menjadi celah bagi serangan siber yang berdampak sistemik.
Untuk itu, BPR dan BPR Syariah didorong agar memiliki kemampuan deteksi dini, respons cepat, serta mekanisme penanganan insiden siber yang terstruktur. Pendekatan ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif melalui penguatan kontrol dan pengawasan internal.
Penempatan Sistem Elektronik di Dalam Negeri
Aspek penting lainnya dalam ketentuan ini adalah kewajiban penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) yang berada di wilayah Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan data serta memudahkan pengawasan oleh otoritas.
Dengan penempatan sistem di dalam negeri, OJK dapat memastikan bahwa data perbankan nasional berada dalam yurisdiksi hukum Indonesia, sehingga risiko hukum dan operasional akibat ketergantungan pada infrastruktur luar negeri dapat ditekan.
Prinsip Kehati-hatian dan Perlindungan Nasabah
OJK juga menekankan bahwa seluruh pengembangan sistem TI oleh BPR dan BPR Syariah, baik yang dilakukan secara mandiri maupun melalui vendor, harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pengembangan TI tidak boleh membahayakan kesehatan keuangan bank maupun menurunkan tingkat perlindungan nasabah.
Menurut Dian Ediana Rae, perlindungan nasabah harus menjadi prinsip utama dalam setiap inisiatif digital. Sistem yang aman dan andal tidak hanya melindungi bank dari risiko kerugian, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR dan BPR Syariah.
Masa Transisi dan Pencabutan Aturan Lama
Ketentuan penyelenggaraan TI ini akan mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan. Masa transisi tersebut diberikan agar BPR dan BPR Syariah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian, baik dari sisi kebijakan internal, infrastruktur teknologi, maupun peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Dengan berlakunya POJK dan PADK baru ini, OJK secara resmi mencabut Peraturan OJK Nomor 75/POJK.03/2016 serta Surat Edaran OJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 yang sebelumnya mengatur standar penyelenggaraan TI bagi BPR dan BPR Syariah. Regulasi baru ini dinilai lebih relevan dengan tantangan digital dan risiko siber terkini.
Menuju BPR dan BPR Syariah yang Tangguh Digital
Penerbitan ketentuan penyelenggaraan TI ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan transformasi digital BPR dan BPR Syariah. OJK tidak hanya mendorong digitalisasi demi efisiensi, tetapi juga memastikan bahwa transformasi tersebut berjalan dengan fondasi keamanan dan tata kelola yang kuat.
Ke depan, diharapkan BPR dan BPR Syariah mampu memanfaatkan teknologi secara optimal untuk meningkatkan daya saing, memperluas inklusi keuangan, dan memberikan layanan yang aman bagi masyarakat. Dengan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada perlindungan, sektor BPR/BPR Syariah diharapkan semakin tangguh menghadapi risiko digital sekaligus siap bersaing di era perbankan modern.
Baca Juga : Gen Z Dominasi Pertumbuhan Tabungan Emas Pegadaian
Cek Juga Artikel Dari Platform : faktagosip

