Polres Bandara Ngurah Rai Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental Bermodus Tiket Palsu
baliutama.web.id Satuan Reserse Kriminal Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil membongkar sebuah sindikat penggelapan mobil rental yang beraksi di sekitar kawasan bandara dan sejumlah titik lain di Bali. Jaringan ini tidak hanya beroperasi di satu lokasi, tetapi merentang hingga ke luar provinsi.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kombes Pol I Komang Budiartha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa waktu. Dari proses itu, polisi menemukan pola gerak para pelaku yang rapi, terstruktur, dan memanfaatkan celah kepercayaan para pengusaha rental mobil.
Modus Tiket Pesawat Palsu dan Sewa Fiktif
Para pelaku menggunakan modus yang relatif canggih untuk meyakinkan korban. Mereka mengaku sebagai wisatawan yang baru akan datang atau baru tiba di Bali. Agar terlihat meyakinkan, para pelaku mengirimkan tiket pesawat palsu kepada pemilik rental. Dengan cara ini, korban percaya bahwa calon penyewa benar-benar penumpang yang akan menggunakan jasa mereka untuk liburan atau keperluan lain di Bali.
Setelah kepercayaan terbentuk, transaksi sewa mobil dilakukan seperti biasa. Mobil diserahkan di titik temu, salah satunya di gedung parkir terminal domestik bandara. Namun, setelah kendaraan berpindah tangan, komunikasi tiba-tiba terputus. Pemilik rental tidak lagi bisa menghubungi penyewa, sementara mobil yang disewakan tidak pernah kembali meskipun masa sewa sudah lewat jauh.
Kasus Berawal dari Laporan Pemilik Rental
Pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan dua pemilik rental mobil, yakni Okye Dedriyanto dan Rahmat AA. Mereka melaporkan ke Polres Bandara setelah mobil yang disewakan tidak dikembalikan melewati batas waktu, dan penyewa sulit dihubungi.
Dalam salah satu laporan, disebutkan bahwa seorang penyewa berinisial TSA menyewa dua unit mobil, masing-masing Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Mobil diserahkan di area parkir terminal domestik dengan perjanjian masa sewa beberapa hari. Namun, setelah masa sewa habis, penyewa menghilang. Upaya pemilik untuk menghubungi yang bersangkutan tidak membuahkan hasil.
Laporan lain menyebut hilangnya satu unit Honda Brio dengan nomor polisi DK 11XX ADR. Sistem GPS mobil tersebut sempat terlacak hingga wilayah Jalan Bypass Tanah Lot, Tabanan, sebelum akhirnya sinyal hilang.
Penelusuran Polisi dan Penangkapan Pelaku Utama
Berbekal laporan dan bukti awal tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bandara melakukan penelusuran. Mereka memeriksa lokasi penyerahan mobil, menelusuri jejak komunikasi, hingga memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar bandara dan titik pertemuan.
Hasil kerja tersebut mengarah kepada sosok TSA yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Kerambitan, Tabanan. Dalam pemeriksaan, TSA mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan membawa beberapa unit mobil milik korban. Mobil-mobil itu kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial RE.
Dari sinilah polisi mulai membongkar struktur jaringan yang ternyata tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki peran yang terbagi rapi.
Peran Masing-Masing Anggota Sindikat
Keterangan TSA membuka nama-nama lain dalam jaringan. Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial NPOS alias RE, warga asal Buleleng. Ia diduga menjadi otak sindikat, dengan peran mengatur perekrutan, menerima mobil hasil penggelapan, lalu mengirimkannya ke seorang pelaku bernama BUD di Sidoarjo, Jawa Timur. Dari setiap unit mobil, RE mendapatkan keuntungan sekitar Rp20 juta.
Selanjutnya, ada pelaku AS alias MAN yang bertindak sebagai perekrut orang-orang yang berperan menjadi penyewa mobil. Ia juga ikut mengawasi proses transaksi antara pelaku yang berpura-pura menjadi pelanggan dengan pemilik rental mobil. Atas perannya ini, MAN menerima imbalan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per mobil. MAN pula yang mengenalkan TSA kepada RE, sehingga jaringan ini bisa berjalan lebih luas.
Hasil pemeriksaan terhadap RE dan MAN mengungkap adanya pelaku lain yang beroperasi di Jawa Timur. Hal ini membuat penyidik memperluas jangkauan penindakan keluar Bali.
Penadah dan Upaya Menghilangkan Jejak
Polisi tidak berhenti sampai pada pelaku lapangan. Penelusuran dilanjutkan ke pihak-pihak yang diduga menjadi penadah. Tim Opsnal Sat Reskrim kemudian menangkap dua orang lagi, yakni DBP alias BUD dan MA alias RUD.
BUD berperan membeli mobil dari RE dengan harga jauh di bawah pasaran. Mobil-mobil itu rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Sementara itu, MA alias RUD membantu dengan cara melepaskan GPS pada mobil, sehingga posisi kendaraan menjadi sulit dilacak oleh pemilik maupun aparat.
Secara keseluruhan, polisi menangkap lima orang pelaku di berbagai wilayah di Bali dan Jawa Timur. Satu orang lainnya masih dalam pengejaran. Dalam kasus ini, setidaknya tiga unit mobil berhasil diamankan sebagai barang bukti, dengan total kerugian pemilik rental diperkirakan lebih dari Rp750 juta.
Komitmen Polres Bandara dan Imbauan kepada Pengusaha Rental
Kapolres Kombes Pol I Komang Budiartha menegaskan bahwa jaringan ini bukan kejahatan biasa. Cara kerja mereka terstruktur, dengan peran yang jelas mulai dari perekrut, eksekutor di lapangan, hingga penadah di luar Bali. Penangkapan para pelaku disebut sebagai bukti keseriusan Polres Bandara Ngurah Rai dalam menjaga keamanan di kawasan yang menjadi pintu masuk utama wisatawan.
Ia juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron akan terus dilakukan. Jaringan penggelapan kendaraan tidak akan dibiarkan berkembang di Bali, apalagi di area bandara yang menjadi wajah utama pariwisata.
Di sisi lain, Kapolres mengimbau masyarakat dan pengusaha rental mobil untuk lebih waspada. Verifikasi identitas penyewa harus dilakukan secara ketat. Keabsahan tiket pesawat dan dokumen pendukung lain perlu dicek dengan teliti. Penggunaan GPS yang tidak mudah dilepas dan pelaporan cepat saat terjadi kejanggalan juga menjadi kunci untuk mencegah kerugian lebih besar.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa kejahatan terorganisir di sektor transportasi dan rental kendaraan akan mendapat respon keras dari aparat hukum, demi menjaga rasa aman pelaku usaha dan masyarakat di Bali.

Cek Juga Artikel Dari Platform iklanjualbeli.info
