PAD Karangasem 2026 Naik Rp4 M, Disepakati Banggar
baliutama – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karangasem diproyeksikan meningkat sebesar Rp4 miliar pada tahun anggaran 2026. Kenaikan ini disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPRD Karangasem bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat pembahasan KUA-PPAS. Keputusan tersebut diharapkan mampu memperkuat struktur APBD dan mendorong pembangunan daerah.
Berikut lima poin penting dari keputusan tersebut:
1. Kenaikan Rp4 Miliar Disepakati dalam Rapat Banggar
Dalam rapat Banggar yang berlangsung di kantor DPRD Karangasem, disepakati bahwa PAD tahun 2026 akan naik sebesar Rp4 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2025 PAD Karangasem berada di kisaran tertentu, maka pada 2026 angka itu diproyeksikan meningkat signifikan.
Kesepakatan ini tidak hanya merupakan hasil diskusi teknis mengenai angka, tetapi juga merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mencari jalan keluar dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Banggar menekankan bahwa kenaikan tersebut harus disertai langkah konkret agar target PAD benar-benar realistis dan dapat dicapai.
2. Sumber Kenaikan dari Pajak dan Retribusi
Kenaikan Rp4 miliar ini diproyeksikan bersumber dari optimalisasi pajak daerah dan retribusi. Pajak hotel, restoran, hiburan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) menjadi sektor yang dipandang potensial untuk ditingkatkan. Selain itu, pemerintah daerah juga berencana melakukan intensifikasi retribusi pada layanan publik tertentu, termasuk parkir, pasar, serta pengelolaan objek wisata daerah.
Banggar mendorong agar pengelolaan pajak dan retribusi dilakukan lebih transparan dan berbasis digital. Dengan sistem yang lebih terbuka, kebocoran pendapatan bisa ditekan, dan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pembayaran.
3. Tantangan: Efektivitas dan Pengawasan
Meski kenaikan PAD disambut positif, tantangan besar tetap ada pada efektivitas pemungutan dan pengawasan. Selama ini, beberapa sektor pajak daerah kerap menghadapi kendala, seperti rendahnya kepatuhan wajib pajak, keterbatasan SDM pemungut, hingga potensi kebocoran dalam pencatatan.
Banggar meminta pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan desa, aparat pajak, serta perangkat kecamatan agar pengawasan lebih maksimal. Di sisi lain, digitalisasi sistem pajak juga dianggap penting untuk mengurangi praktik manual yang berisiko menimbulkan manipulasi data.
4. Manfaat bagi Pembangunan Daerah
Kenaikan PAD sebesar Rp4 miliar diharapkan memberi ruang fiskal lebih luas bagi pembangunan Karangasem. Tambahan pendapatan tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur jalan, meningkatkan layanan kesehatan, hingga memperkuat sektor pendidikan. Selain itu, sektor pariwisata sebagai salah satu tulang punggung ekonomi Karangasem juga dapat memperoleh dukungan lebih besar, baik untuk promosi maupun perbaikan fasilitas.
Dengan kenaikan PAD ini, Karangasem tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat, tetapi juga menunjukkan kemajuan dalam membangun kemandirian keuangan daerah. Hal ini sesuai dengan semangat otonomi daerah yang menuntut pemerintah kabupaten lebih kreatif menggali potensi lokal.
5. Komitmen Banggar dan Pemerintah Daerah
Kesepakatan antara Banggar DPRD dan TAPD tidak berhenti pada penetapan angka. Keduanya sepakat untuk terus mengawal implementasi kebijakan agar target PAD benar-benar tercapai. DPRD melalui fungsi pengawasan akan rutin mengevaluasi capaian pendapatan, sementara pemerintah daerah diminta melaporkan perkembangan secara transparan.
Banggar juga mengingatkan agar kenaikan PAD tidak membebani masyarakat kecil. Pajak dan retribusi yang dinaikkan harus tetap memperhatikan daya beli serta kondisi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan edukatif terhadap wajib pajak menjadi kunci keberhasilan.
Kenaikan PAD Karangasem sebesar Rp4 miliar pada tahun anggaran 2026 adalah langkah penting menuju kemandirian fiskal daerah. Namun, pencapaian target ini tidak semata bergantung pada keputusan politik, melainkan juga pada keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola pajak, memperkuat pengawasan, dan memastikan pemanfaatan dana benar-benar kembali kepada masyarakat.
