Terungkap! Perempuan Jakarta dan Mantan Suami Tipu Sewa Ruko di Bali, Pelaku Ternyata Residivis
baliutama.web.id Kasus penipuan dengan modus sewa ruko kembali mencuat. Kali ini dilakukan oleh seorang perempuan asal Jakarta bernama Maharani Aisyah Rasyid, berusia 54 tahun. Ia tidak beraksi sendirian. Polsek Denpasar Barat mengungkap bahwa Maharani bekerja sama dengan mantan suaminya yang berinisial A. Keduanya menjalankan aksi penipuan secara sistematis di wilayah Denpasar dan Badung.
Kasus ini menjadi pembicaraan luas karena modus yang digunakan cukup rapi dan sulit terdeteksi pada awalnya. Banyak pemilik ruko yang tertipu karena cara pelaku berpura-pura seperti penyewa baru, lalu berlagak sebagai pemilik bangunan saat bertemu korban berikutnya.
Modus Penipuan: Menyewa, Lalu Mengaku sebagai Pemilik
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Demiral Safriansyah, menjelaskan pola penipuan yang dilakukan pelaku. Maharani mencari ruko yang sedang disewakan. Setelah menemukan lokasi yang dianggap potensial, ia mendatangi pemilik ruko dan menyewa tempat tersebut secara resmi.
Namun setelah mendapatkan kunci ruko, Maharani tidak menggunakannya sebagai penyewa biasa. Ia justru mencari calon penyewa baru dan mengaku sebagai pemilik bangunan. Dengan cara itu, ia menawarkan kembali ruko tersebut seakan-akan miliknya pribadi. Saat calon korban tertarik, Maharani langsung mengatur transaksi dan meminta pembayaran uang sewa.
Modus ini terlihat meyakinkan karena ruko tersebut benar-benar sudah dikuasai pelaku. Korban tidak menyadari bahwa pelaku hanyalah penyewa sementara yang memanfaatkan kepercayaan pemilik ruko sebelumnya.
Cara ini memberi peluang bagi Maharani dan mantan suaminya untuk terus memutar uang. Setelah mendapatkan pembayaran dari korban baru, ruko biasanya ditinggalkan begitu saja atau disewakan kepada korban sampai pihak asli datang menegur.
Keterlibatan Mantan Suami Terungkap dari Investigasi Polisi
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa A, mantan suami Maharani, ikut membantu menjalankan aksinya. A bertugas mencari korban, berkomunikasi dengan penyewa lain, atau melakukan negosiasi awal. Maharani menjadi aktor utama, sedangkan A mendukung operasi dari balik layar.
Kolaborasi keduanya membuat korban semakin sulit mendeteksi kebohongan. Kehadiran dua pelaku dengan peran berbeda memberikan gambaran seakan-akan transaksi berlangsung normal. Beberapa korban bahkan mengira mereka pasangan suami istri yang sedang mengelola properti keluarga.
Melalui pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa kerja sama Maharani dan mantan suaminya bukan hal baru. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa pada masa lalu.
Pelaku Ternyata Residivis Penipuan
Saat identitas Maharani ditelusuri lebih jauh, polisi menemukan bahwa ia bukan pelaku baru. Maharani adalah seorang residivis dalam kasus serupa. Ia pernah terlibat penipuan di beberapa daerah dengan pola yang tidak jauh berbeda: memanfaatkan properti sewaan, lalu menipu calon penyewa berikutnya.
Fakta ini membuat polisi menduga bahwa aksi di Bali bukan satu-satunya kasus yang dilakukan dalam waktu dekat. Maharani disebut memiliki pola berpindah tempat setelah mengantongi keuntungan dari korban. Bali menjadi lokasi terakhir sebelum aksinya terungkap.
Status residivis ini juga menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum. Polisi menilai pelaku berpotensi melakukan kejahatan berulang sehingga perlu penanganan tegas.
Kerugian Korban Mencapai Jutaan Rupiah
Korban penipuan mengalami kerugian bervariasi. Beberapa membayar uang sewa di muka untuk jangka waktu bulanan, bahkan tahunan. Jumlah uang yang diterima pelaku mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung kesepakatan.
Kerugian tidak hanya berupa uang. Para korban juga kehilangan waktu, rencana usaha, dan tenaga untuk mengurus ruko yang ternyata tidak bisa digunakan secara legal. Ketika pemilik ruko asli muncul, korban mendapat informasi bahwa mereka tidak pernah menyewakan kepada pelaku, sehingga seluruh transaksi dianggap tidak sah.
Dampak psikologis pun cukup berat. Banyak korban merasa kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap penyewa properti di wilayah tersebut.
Peran Polisi dalam Mengungkap Kasus Ini
Polsek Denpasar Barat bergerak cepat setelah mendapat laporan dari korban. Tim Reskrim menelusuri jejak transaksi, memeriksa lokasi ruko, dan mengumpulkan bukti digital seperti percakapan, bukti transfer, serta rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarah langsung pada Maharani dan mantan suaminya. Keduanya ditangkap dan diperiksa intensif. Polisi memastikan bahwa modus yang digunakan sangat terstruktur dan sengaja dirancang untuk menipu.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama terkait penyewaan properti.
Imbauan Polisi untuk Masyarakat
Polisi mengimbau pemilik ruko agar lebih selektif memberikan akses kepada penyewa, terutama saat pelaku meminta kunci sebelum transaksi tuntas. Pemilik juga disarankan membuat perjanjian sewa tertulis disertai pemeriksaan identitas mendalam.
Sementara itu, calon penyewa diminta untuk selalu memeriksa legalitas kepemilikan properti. Jangan mudah percaya kepada pengakuan sepihak. Masyarakat dianjurkan meminta kontak pemilik asli atau memeriksa sertifikat sebelum menyerahkan uang sewa.
Kewaspadaan sederhana seperti ini dapat menghindarkan masyarakat dari kerugian besar.
Penutup: Kasus Ini Menjadi Pelajaran Penting bagi Banyak Orang
Kasus penipuan sewa ruko oleh Maharani dan mantan suaminya menunjukkan bahwa modus lama terus berulang dengan cara yang lebih halus. Pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat dan celah dalam komunikasi antara pemilik dan penyewa.
Melalui penindakan cepat polisi, kasus ini dapat terungkap. Namun masyarakat tetap harus berhati-hati agar tidak menjadi korban selanjutnya. Kewaspadaan, verifikasi data, dan komunikasi langsung dengan pemilik properti adalah langkah utama untuk mencegah penipuan serupa.

Cek Juga Artikel Dari Platform indosiar.site
