baliutama – Seorang warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan praktik oplos tabung LPG subsidi di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali. Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya menindak praktik ilegal yang merugikan konsumen dan menyalahi aturan pemerintah.
Kronologi Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP I Made Suardana, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan patroli rutin kepolisian. Aparat mendapati tersangka tengah melakukan kegiatan mencampur LPG subsidi dengan tabung non-subsidi untuk kemudian dijual kembali secara ilegal.
“Praktik ini sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan masyarakat dan melanggar regulasi distribusi LPG subsidi. Kami segera melakukan penindakan untuk menghentikan kegiatan tersebut,” ujar AKP Suardana, Selasa (27/8).
Bahaya Oplos LPG
Oplos tabung LPG merupakan tindakan ilegal yang berisiko tinggi. Campuran gas dari tabung berbeda dapat memicu kebocoran, ledakan, dan kebakaran. Selain itu, kegiatan ini merugikan konsumen karena harga yang dijual tidak sesuai ketentuan subsidi pemerintah.
Ahli keamanan energi, Dr. I Ketut Wicaksana, menegaskan, “LPG merupakan bahan bakar bertekanan tinggi. Setiap campuran yang tidak sesuai standar bisa berakibat fatal, baik bagi pelaku maupun konsumen.”
Tersangka dan Barang Bukti
Tersangka, berinisial A.S., diduga memanfaatkan lokasi tersembunyi di Kuta Utara untuk menjalankan aksi oplosnya. Polisi menyita sejumlah tabung LPG subsidi dan non-subsidi, selang, serta peralatan untuk mencampur gas.
AKP Suardana menyatakan bahwa tersangka akan diproses secara hukum sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Kami akan lakukan penyidikan menyeluruh dan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” katanya.
Dampak bagi Masyarakat dan Distribusi LPG
Praktik oplos LPG subsidi tidak hanya menimbulkan risiko keselamatan, tetapi juga mengganggu distribusi energi bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran. Pemerintah menyalurkan LPG subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Tindakan ilegal seperti ini merugikan warga yang benar-benar membutuhkan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bali, I Wayan Arka, menekankan pentingnya pengawasan ketat. “Distribusi LPG subsidi harus tepat sasaran. Masyarakat diminta waspada dan segera melaporkan jika menemukan praktik ilegal seperti oplos tabung,” ujarnya.
Langkah Preventif dan Sosialisasi
Polres Badung bekerja sama dengan pihak terkait terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik oplos LPG. Selain itu, pihak kepolisian mendorong pengecekan berkala di pangkalan LPG untuk memastikan tidak ada penyimpangan distribusi.
Harapan ke Depan
Pihak kepolisian dan pemerintah berharap penangkapan ini menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan LPG subsidi secara ilegal. Edukasi dan pengawasan bersama diyakini dapat mengurangi praktik oplos yang berbahaya.
AKP Suardana menambahkan, “Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif, melaporkan kegiatan mencurigakan, agar distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran dan aman digunakan.”
Kesimpulan
Penangkapan warga NTT terkait oplos LPG subsidi di Kuta Utara menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan pelaku usaha. Tindakan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Dengan pengawasan, sosialisasi, dan partisipasi aktif masyarakat, praktik oplos LPG dapat diminimalkan dan distribusi energi subsidi tetap aman dan tepat sasaran.

More Stories
ISI Denpasar Perkenalkan Teba Modern Bernuansa Seni
Tanah Rp8 Miliar untuk ISI Bali Dihibahkan Gubernur Koster
Walikota Hadiri Karya di Pura Penataran Kahyangan Suwung