Ngaku Pecalang, Residivis Tipu Warung di Tampaksiring
Kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas adat kembali terjadi di Bali. Kali ini, seorang residivis bernama I Ketut Swandita alias Genjek kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga menipu pemilik warung klontong di wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan langsung mendapat perhatian dari pihak kepolisian.
Peristiwa ini menambah daftar kasus penipuan ringan yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap simbol dan atribut adat. Pelaku diduga memanfaatkan peran pecalang yang selama ini dikenal sebagai pengamanan adat di Bali untuk memperoleh uang dari korban.
Modus Mengaku Pecalang Jelang Tahun Baru
Dalam aksinya, pelaku mendatangi sebuah warung klontong milik Ishaq, yang dikenal warga sekitar sebagai Warung Madura, di Banjar Intaran, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. Pelaku mengaku sebagai pecalang dan menyampaikan adanya pungutan menjelang perayaan Tahun Baru.
Karena meyakini pernyataan tersebut dan tidak ingin bermasalah, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp85.000. Jumlah tersebut memang tidak besar, namun tindakan pelaku dinilai meresahkan karena dilakukan dengan cara menipu dan mencatut nama institusi adat.
Modus ini memanfaatkan minimnya informasi serta kepercayaan masyarakat terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas, terlebih ketika membawa narasi kegiatan adat atau keamanan lingkungan.
Kasus Viral dan Laporan Korban
Setelah kejadian itu, korban mulai merasa curiga. Ia kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak pecalang setempat. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa tidak pernah ada pungutan pecalang seperti yang disampaikan pelaku.
Merasa dirugikan dan ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampaksiring. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian, terlebih karena kasus ini sempat beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan warga.
Pihak kepolisian menilai laporan tersebut cukup jelas karena waktu dan lokasi kejadian dapat diidentifikasi dengan baik.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Petugas Unit Reskrim Polsek Tampaksiring langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah awal yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi warung korban.
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA di kediamannya di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan mengaku menggunakan modus mengaku sebagai pecalang untuk mendapatkan uang.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kasi Humas Polres Gianyar, Gusti Ngurah Suardita, atas seizin Kapolres Gianyar Chandra C. Kesuma, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kejadian penipuan terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, di sebuah warung klontong di Banjar Intaran, Desa Pejeng. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengaku sebagai pecalang dan menyebut adanya pungutan menjelang Tahun Baru.
Menurutnya, langkah cepat kepolisian dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang dapat merugikan masyarakat lainnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana, serta rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya. Polisi menilai bukti yang ada sudah cukup untuk menjerat pelaku sesuai dengan perbuatannya.
Pelaku Residivis dan Proses Hukum
Pelaku diketahui merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Riwayat kriminal ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian, karena menunjukkan adanya potensi pengulangan tindak pidana.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tampaksiring untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan ringan.
Meskipun masuk kategori penipuan ringan, aparat kepolisian menegaskan bahwa setiap tindak pidana tetap diproses sesuai hukum yang berlaku demi memberikan efek jera dan menjaga rasa aman masyarakat.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas, baik itu petugas adat maupun aparat lainnya, tanpa identitas resmi yang jelas.
Masyarakat diharapkan untuk selalu melakukan klarifikasi kepada pihak berwenang jika ada pungutan atau permintaan uang yang mengatasnamakan institusi tertentu. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penipuan serupa di kemudian hari.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Menjaga Kepercayaan Terhadap Lembaga Adat
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga nama baik lembaga adat seperti pecalang. Pecalang selama ini memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban adat di Bali.
Penyalahgunaan nama dan atribut pecalang oleh oknum tidak bertanggung jawab berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi antara aparat kepolisian, desa adat, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan tersebut.
Penutup: Waspada Modus Penipuan Berkedok Petugas
Kasus penipuan yang dilakukan dengan modus mengaku sebagai pecalang di Tampaksiring menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Kepercayaan sosial yang tinggi harus tetap diimbangi dengan kewaspadaan.
Langkah cepat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku patut diapresiasi. Dengan kewaspadaan bersama dan komunikasi yang baik antara masyarakat dan aparat, diharapkan tindak pidana serupa dapat dicegah, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Gianyar tetap terjaga.
Baca Juga : UMK Karangasem 2026 Disamakan dengan UMP Bali
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : marihidupsehat

