Gubernur Bali Tegaskan Investasi Asing Tak Boleh Ambil Ruang Usaha Rakyat Lokal
baliutama.web.id Gubernur Bali Wayan Koster kembali menyuarakan kekhawatirannya mengenai maraknya investasi asing yang mengambil ruang usaha masyarakat lokal. Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengancam keberlangsungan ekonomi kerakyatan jika tidak dikendalikan sejak dini. Dalam sebuah pertemuan resmi bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, Koster menegaskan bahwa tidak semua bentuk investasi asing memberikan dampak positif bagi daerah, terutama jika masuk ke sektor usaha yang seharusnya menjadi ruang ekonomi masyarakat Bali.
Ia menyoroti banyaknya pelaku usaha asing yang kini mulai menguasai usaha berskala kecil seperti rental kendaraan, penginapan, usaha kuliner, hingga jasa pendukung pariwisata lainnya. Koster menegaskan bahwa dominasi semacam ini bukan hanya menyingkirkan pelaku usaha lokal, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pemerataan ekonomi yang selama ini diperjuangkan pemerintah daerah.
Dirinya menyampaikan bahwa tidak logis apabila bisnis seperti rental motor atau homestay kecil justru dikuasai investor asing. Menurutnya, usaha-usaha tersebut merupakan ruang ekonomi yang harus diisi masyarakat lokal dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga Bali.
Ketidaksesuaian Izin OSS dengan Kondisi Lapangan
Dalam pemaparan lebih lanjut, Koster mengungkapkan banyak izin yang disetujui melalui sistem Online Single Submission (OSS) ternyata tidak mencerminkan keadaan sebenarnya di lapangan. Ia menemukan banyak kasus manipulasi data yang dilakukan investor asing pada proses perizinan. Salah satu contoh paling umum adalah pengurangan jumlah kursi restoran ketika mengajukan izin, sementara kapasitas sesungguhnya justru berkali-kali lipat lebih besar.
Manipulasi ini berdampak langsung pada ketidakadilan persaingan usaha dan kebocoran pendapatan pemerintah daerah. Usaha yang semestinya membayar pajak lebih besar justru berhasil menghindari kewajiban tersebut karena data perizinan yang tidak sesuai kenyataan. Menurut Koster, praktik seperti ini harus dihentikan melalui pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menyusun regulasi baru yang memberikan dasar hukum lebih kuat untuk pengendalian investasi. Regulasi tersebut mengatur pengawasan lapangan yang lebih intensif dan verifikasi ulang izin-izin yang sudah terbit.
Tiga Garis Besar Pengendalian Investasi Asing di Bali
Untuk menjaga agar investasi yang masuk benar-benar bermanfaat bagi daerah, Koster mengajukan tiga garis besar pengendalian yang akan diterapkan secara bertahap. Pertama, ia mengusulkan agar nilai investasi asing yang diizinkan masuk ke Bali harus berada di atas angka Rp10 miliar. Menurutnya, batas ini sangat penting untuk mencegah investor asing masuk ke usaha kecil yang seharusnya dikelola oleh masyarakat lokal.
Dengan adanya batas nilai minimal, investor asing akan lebih terarah pada proyek-proyek besar yang memiliki dampak strategis bagi pembangunan Bali, bukan pada usaha rakyat yang rentan tergusur oleh modal besar. Koster percaya bahwa langkah ini dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih sehat dan berkeadilan.
Garis besar kedua yang ditekankan Koster adalah perlindungan penuh terhadap UMKM. Ia menegaskan bahwa sektor UMKM tidak boleh disentuh investasi besar, terlebih oleh pemodal asing. UMKM dianggap sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat Bali, sehingga keberadaannya harus dijaga dari persaingan yang tidak seimbang. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan ruang eksklusif bagi pelaku UMKM agar mereka dapat tumbuh dan berkembang tanpa ancaman dominasi modal asing.
Garis besar ketiga adalah larangan penggunaan lahan produktif untuk proyek investasi. Koster menyebut bahwa alih fungsi sawah menjadi vila, restoran, atau properti pariwisata lainnya sudah semakin mengkhawatirkan. Jika dibiarkan tanpa pengendalian, Bali terancam kehilangan ruang pangan dan keseimbangan ekologis dalam waktu dekat. Oleh karena itu, seluruh lahan produktif di Bali akan dilindungi, dan investor asing tidak diperkenankan membangun usaha di atas lahan tersebut.
Dampak terhadap Ekonomi Lokal dan Upaya Pencegahan
Kebijakan ini bukan bermaksud menolak investasi secara keseluruhan. Bali tetap membuka diri terhadap investor asing yang benar-benar membawa manfaat signifikan bagi daerah. Namun, investasi yang mengancam ekonomi rakyat, merusak lingkungan, atau melemahkan daya saing UMKM harus dicegah.
Koster menjelaskan bahwa upaya pengendalian ini didorong oleh berbagai temuan lapangan, termasuk menjamurnya vila ilegal yang tidak membayar pajak. Banyak dari usaha tersebut dijalankan oleh investor asing yang memanfaatkan celah regulasi dan kurangnya pengawasan sebelumnya. Hal ini telah merugikan pelaku usaha lokal yang bekerja sesuai aturan dan membayar kewajiban pajak mereka.
Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk melakukan penertiban secara menyeluruh. Semua izin yang dinilai bermasalah akan diverifikasi ulang, dan usaha tanpa izin lengkap akan diberi sanksi tegas. Koster berharap langkah-langkah ini dapat mengembalikan keseimbangan ekonomi Bali sehingga masyarakat lokal tetap memperoleh ruang usaha yang layak.
Kesimpulan: Bali Harus Berdaulat Secara Ekonomi
Pernyataan Koster menjadi pengingat bahwa Bali bukan hanya destinasi wisata global, tetapi juga rumah bagi jutaan masyarakat yang bergantung pada sektor ekonomi rakyat. Investasi asing boleh masuk, namun tidak boleh menghapus peluang usaha masyarakat lokal. Dengan pengendalian yang tepat, Bali diharapkan mampu mempertahankan identitas ekonominya dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Cek Juga Artikel Dari Platform cctvjalanan.web.id
