Gubernur Bali Soroti Investasi Asing yang Rugikan Usaha Rakyat dan Desak Pengendalian Ketat
baliutama.web.id Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan kegelisahannya terhadap maraknya investasi asing yang dianggap merugikan masyarakat lokal. Melalui pertemuan resmi dengan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, Koster mengungkapkan bahwa banyak bentuk usaha yang seharusnya menjadi ruang ekonomi bagi UMKM justru dikuasai investor asing. Sektor-sektor seperti penyewaan kendaraan, villa, homestay, dan restoran kini semakin banyak dipenuhi pemilik modal dari luar negeri.
Menurut Koster, fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Bali memang menjadi magnet bagi dunia internasional, tetapi arus investasi perlu dikendalikan agar tidak menggerus ekonomi rakyat. Jika tidak segera ditangani, ekosistem ekonomi Bali akan didominasi pihak asing dan merugikan pelaku usaha lokal yang selama ini berjuang menjaga keberlanjutan ekonominya.
Temuan Ketidaksesuaian Izin OSS dengan Kondisi Lapangan
Dalam pemaparannya, Koster mengungkapkan banyak izin yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) ternyata tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ia menyebutkan adanya berbagai manipulasi kapasitas usaha yang dilakukan investor asing untuk memperkecil pajak dan mempermudah persetujuan izin.
Salah satu contoh manipulasi yang ditemukan adalah jumlah kursi restoran yang dilaporkan jauh lebih sedikit dibandingkan kenyataan. Dengan kapasitas yang direkayasa tersebut, investor dapat menghindari biaya pungutan dan memperoleh izin tanpa pengawasan ketat.
Koster menilai bahwa OSS sering kali terlalu longgar dalam verifikasi, sehingga celah ini dimanfaatkan oleh pihak asing untuk masuk ke sektor-sektor yang sebenarnya diperuntukkan bagi pelaku usaha lokal. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan pemerintah daerah dari sisi pajak, tetapi juga membuat persaingan usaha semakin tidak sehat.
Usulan Koster: Batas Investasi Minimal Rp10 Miliar
Untuk mengurangi penyalahgunaan izin oleh investor asing, Gubernur Koster mengusulkan evaluasi total terhadap kebijakan investasi. Salah satu poin penting yang ia dorong adalah menaikkan batas minimal investasi asing menjadi lebih dari Rp10 miliar. Langkah ini bertujuan untuk mendorong investor asing masuk ke sektor besar yang memang membutuhkan modal besar, bukan ke usaha kecil yang seharusnya menjadi ranah UMKM.
Menurut Koster, banyak investor asing masuk ke Bali bukan dalam bentuk investasi strategis, melainkan usaha kecil yang langsung bersaing dengan warga lokal. Jika batas minimal dinaikkan, investor asing hanya akan masuk pada sektor yang benar-benar prioritas pembangunan dan tidak mengambil ruang ekonomi masyarakat kecil.
Perlindungan UMKM dan Larangan Investasi di Lahan Produktif
Gubernur Bali juga menyoroti pentingnya melindungi UMKM dari hantaman modal besar. Ia menegaskan bahwa sektor usaha kecil harus tetap menjadi ruang ekonomi masyarakat lokal. Karena itu, diperlukan aturan ketat agar UMKM tidak tersentuh penetrasi investor asing.
Selain itu, Koster menyoroti isu alih fungsi lahan produktif, terutama sawah. Ia menilai Bali sedang berada dalam kondisi darurat lahan akibat maraknya pembangunan hunian villa, hotel, dan properti lain yang dibangun di atas tanah pertanian. Tanpa intervensi keras, Koster memperingatkan bahwa ekosistem Bali dapat rusak dalam waktu kurang dari satu dekade.
Ia menegaskan bahwa lahan produktif harus dilindungi secara absolut dan tidak boleh dialihfungsikan untuk proyek investasi, terutama proyek pemodal asing yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Masalah Vila Ilegal dan Kebocoran Pajak
Masalah lain yang diangkat Koster adalah menjamurnya vila ilegal yang tidak membayar pajak. Banyak vila yang dimiliki investor asing beroperasi secara komersial namun tidak memiliki izin usaha yang benar. Kondisi ini membuat pelaku usaha lokal dirugikan karena harus bersaing dengan pemilik vila ilegal yang tidak membayar kewajiban pajak.
Koster menegaskan bahwa praktik ini mengganggu keseimbangan ekonomi daerah. Pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan, sementara masyarakat lokal kehilangan peluang ekonomi yang seharusnya menjadi hak mereka.
Untuk itu, Pemprov Bali berkomitmen melakukan penindakan tegas. Seluruh vila ilegal akan disisir dan ditindak berdasarkan regulasi yang berlaku. Bila diperlukan, Koster siap menutup seluruh usaha yang terbukti merugikan masyarakat dan tidak memenuhi aturan.
Rencana Penerbitan Surat Edaran Baru
Sebagai langkah konkret, Gubernur Koster berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) baru yang menjadi landasan teknis pengendalian investasi di Bali. SE tersebut akan menjadi pedoman bagi perizinan, pengawasan usaha, dan batasan investasi asing di berbagai sektor.
Ia menegaskan bahwa aturan baru ini bukan untuk menolak investor, tetapi untuk menyaring masuknya investasi yang tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat. Bali tetap terbuka terhadap investasi, namun hanya jenis investasi yang benar-benar sejalan dengan kepentingan rakyat, budaya Bali, dan keberlanjutan lingkungan.
Kesimpulan: Bali Membutuhkan Investasi yang Berpihak pada Rakyat
Gubernur Koster ingin memastikan bahwa pembangunan Bali tetap berada dalam koridor yang benar. Bali tidak anti-investasi, tetapi Bali menolak investasi yang merusak, tidak tertib, dan mengancam ekonomi rakyat. Dengan pengawasan ketat, batas investasi yang jelas, dan perlindungan terhadap lahan serta UMKM, Bali diharapkan mampu menjaga keseimbangannya sebagai pulau yang maju, berbudaya, dan mandiri.

Cek Juga Artikel Dari Platform hotviralnews.web.id
