Dana Hibah FORMI Denpasar Diduga Ditilep Mantan Sekdisbud
Dana Hibah Budaya Diduga Diselewengkan
Kasus dugaan penyimpangan dana hibah kembali mencuat di Kota Denpasar. Kali ini, bantuan hibah untuk Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar menjadi sorotan publik. Dana senilai Rp2.489.081.971 yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga dan budaya masyarakat, diduga diselewengkan hingga ratusan juta rupiah.
Uang hibah tersebut diduga ditilep oleh Ni YS, mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar. Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak langsung terhadap berbagai kegiatan budaya dan tradisi masyarakat Bali.
Dampak terhadap Kegiatan Budaya Masyarakat
Akibat dugaan penyelewengan dana hibah tersebut, anggaran untuk sejumlah kegiatan budaya menjadi menyusut. Kegiatan Rare Angon serta Sekaa Teruna Teruni (STT) Banjar yang terlibat dalam pembuatan ogoh-ogoh disebut mengalami keterbatasan anggaran.
Ogoh-ogoh sebagai simbol budaya dan bagian penting dalam perayaan Hari Raya Nyepi memiliki nilai sosial dan religius yang tinggi bagi masyarakat Bali. Berkurangnya anggaran tentu berdampak pada kualitas dan kelangsungan kegiatan budaya tersebut.
Kondisi ini memicu kekecewaan di tengah masyarakat. Bantuan hibah yang semestinya mendukung pelestarian budaya justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat.
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka
Dugaan penyimpangan anggaran tersebut akhirnya ditindaklanjuti secara hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar resmi menetapkan Ni YS sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/N.1.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Ni YS diketahui merupakan mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. Dalam struktur organisasi FORMI Kota Denpasar, ia juga menjabat sebagai Kepala Kesekretariatan.
Penetapan tersangka ini menjadi titik terang dalam pengusutan kasus yang telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan publik.
Kronologi Kasus Dana Hibah FORMI
Kasus ini bermula pada tahun anggaran 2019 dan 2020. Pada periode tersebut, Pemerintah Kota Denpasar menyalurkan dana hibah kepada FORMI Kota Denpasar dengan total nilai Rp2.489.081.971.
Dana hibah tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai kegiatan olahraga rekreasi dan tradisional. Beberapa di antaranya adalah kegiatan layang-layang, pembuatan ogoh-ogoh, serta aktivitas olahraga dan rekreasi masyarakat lainnya.
FORMI sebagai penerima hibah memiliki kewajiban menggunakan dana sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan mempertanggungjawabkannya secara transparan melalui laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Temuan Mark Up dan Nota Fiktif
Dalam proses penyidikan, Kejari Denpasar menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2019 dan 2020. SPJ tersebut disusun oleh Ni YS selaku Kepala Kesekretariatan FORMI Kota Denpasar.
Dokumen pertanggungjawaban tersebut ditandatangani oleh Ketua FORMI Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Namun, penyidik menemukan bukti bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam NPHD.
Beberapa temuan penting meliputi dugaan mark up harga dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, ditemukan pula penggunaan nota fiktif dari penyedia jasa yang seolah-olah mencerminkan kegiatan dan pengeluaran yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
Kerugian Negara dan Pertanyaan Transparansi
Dugaan penyimpangan dana hibah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan pengawasan penggunaan dana publik. Dana hibah yang bersumber dari anggaran daerah seharusnya dikelola secara akuntabel dan diawasi dengan ketat.
Kasus ini juga membuka peluang untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut terhadap penggunaan anggaran hibah lainnya. Tidak menutup kemungkinan, kegiatan budaya dan upacara adat keagamaan di tingkat desa juga perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan serupa.
Publik menilai pengawasan internal dan eksternal dalam penyaluran hibah perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran budaya. Padahal, kegiatan budaya dan olahraga tradisional memiliki peran penting dalam menjaga identitas dan keharmonisan sosial masyarakat Bali.
Masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan secara tegas dan transparan. Proses hukum yang adil dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, Kejari Denpasar masih terus mendalami kasus tersebut. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah FORMI.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana publik, terutama yang berkaitan dengan budaya dan kegiatan masyarakat, harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Setiap bentuk penyalahgunaan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai nilai-nilai budaya dan kepercayaan masyarakat.
Dengan penetapan tersangka ini, publik berharap penanganan kasus berjalan tuntas dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana hibah di masa mendatang.
Baca Juga : Smart City Policing Disiapkan Penuh, Korlantas Pastikan Arus Nataru di Bali Aman dan Terkendali
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : beritajalan

