Alasan Jungle Padel Munggu Disegel Pansus TRAP DPRD Bali
Sidak Pansus TRAP Berujung Penyegelan
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (30/12/2025). Sidak tersebut berujung pada penyegelan usaha Jungle Padel yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha.
Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa bangunan Jungle Padel berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kedua kawasan tersebut secara tegas dilarang untuk pembangunan non-pertanian berdasarkan aturan tata ruang daerah.
Keberadaan bangunan usaha di atas lahan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.
Tindak Lanjut Laporan Masyarakat
Langkah tegas Pansus TRAP dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya alih fungsi lahan produktif menjadi area usaha. Fenomena ini dianggap mengancam ketahanan pangan serta keseimbangan ekologi di Bali.
“Kami turun langsung karena ini menyangkut ruang hidup rakyat Bali. Ketika tata ruang dilanggar, yang dipertaruhkan bukan hanya aturan, tetapi masa depan Bali itu sendiri,” tegas I Made Supartha di sela-sela sidak.
Didampingi Anggota Pansus dan OPD Terkait
Dalam sidak tersebut, Supartha didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya, Agung Bagus Tri Candra Arka, I Ketut Rochineng, dan I Wayan Bawa.
Tim Pansus juga melibatkan Dinas PUPR Kabupaten Badung serta unsur perizinan daerah untuk memastikan status lahan dan legalitas bangunan Jungle Padel.
Tidak Mengantongi Izin Pembangunan
Berdasarkan pemaparan Dinas PUPR Badung, lokasi Jungle Padel dipastikan berada di kawasan LP2B dan zona hijau P1, yang tidak diperkenankan untuk aktivitas pembangunan. Pihak perizinan daerah juga menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan izin pembangunan maupun izin operasional untuk usaha tersebut.
Menurut Supartha, dalam RTRW Provinsi Bali, kawasan LP2B dan LSD merupakan benteng terakhir perlindungan pangan yang tidak boleh dikompromikan.
“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran di kawasan LP2B. Ini lahan yang dilindungi undang-undang. Mau usaha apa pun, kalau berdiri di atas jalur hijau, itu salah,” ujarnya.
Satpol PP Lakukan Penyegelan
Atas rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, Satpol PP Provinsi Bali langsung melakukan penyegelan di lokasi. Petugas memasang Satpol PP Line dan menghentikan sementara seluruh aktivitas Jungle Padel.
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah dilakukan tanpa pandang bulu.
“Sekalipun ini fasilitas olahraga, kalau melanggar peruntukan lahan dan tidak berizin, tetap kami tindak. Ini komitmen penegakan hukum,” tegasnya.
Investor Asing dan Operasi Tanpa Izin
Diketahui, Jungle Padel berada di bawah naungan PT Jungle Padel Seseh dan dimiliki oleh investor asal Swedia, Ronald Steven. Usaha tersebut disebut telah beroperasi sejak 1 Desember 2025 tanpa mengantongi izin sah di kawasan LP2B.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan alih fungsi lahan pertanian strategis dan investor asing di wilayah Bali.
Komitmen DPRD Jaga Tata Ruang Bali
Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran tata ruang di seluruh wilayah Bali. Langkah penyegelan Jungle Padel diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan aturan tata ruang demi kepentingan bisnis.
Baca Juga : Kasus Solar Subsidi Ilegal, Pertamina Ancam Putus Agen di Bali
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : dapurkuliner

