Kemenkum Bali Edukasi Paten di SMA 2 Denpasar
baliutama.web.id Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan pelajar. Upaya ini diwujudkan melalui partisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi bertajuk VYOOMA Patent Insight: Hak Paten dan Pelindungan Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan di SMA Negeri 2 Denpasar.
Kegiatan ini menyasar siswa yang tergabung dalam Ekstrakurikuler Student Company beserta guru pendamping. Fokus utama program adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai hak paten, hak cipta, dan bentuk pelindungan KI lainnya, terutama bagi pelajar yang aktif dalam inovasi dan kewirausahaan.
Pentingnya Kesadaran Hukum Sejak Dini
Dalam sambutannya, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Made Yuda Yudistira, menekankan bahwa pemahaman mengenai KI menjadi bagian penting dari kesadaran hukum generasi muda. Ia menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hak yang lahir dari hasil olah pikir manusia, baik berupa produk, proses, maupun karya kreatif yang memiliki nilai manfaat.
Pelajar yang terlibat dalam kegiatan inovasi, penelitian, atau produksi karya kreatif memiliki potensi besar untuk menciptakan sesuatu yang layak dilindungi secara hukum. Oleh karena itu, edukasi ini bertujuan agar siswa memahami bahwa ide dan kreativitas bukan hanya soal ekspresi, tetapi juga aset yang memiliki nilai ekonomi dan legal.
Hak Cipta dan Paten dalam Satu Produk
Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa satu produk bisa memiliki lebih dari satu jenis perlindungan KI. Misalnya, sebuah produk teknologi dapat dilindungi melalui paten untuk invensinya, merek untuk identitas dagangnya, desain industri untuk tampilan visualnya, serta hak cipta untuk materi promosi atau konten pendukungnya.
Materi difokuskan pada dua aspek utama, yaitu hak cipta dan paten. Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan dengan masa perlindungan seumur hidup pencipta serta tambahan waktu setelah pencipta meninggal dunia. Sementara itu, paten berfungsi melindungi invensi teknologi, baik yang sederhana maupun kompleks, agar tidak digunakan tanpa izin oleh pihak lain.
Diskusi Interaktif dan Antusiasme Siswa
Sesi diskusi menjadi bagian yang paling dinanti oleh siswa. Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ekayani, menyampaikan bahwa pelajar sangat dekat dengan KI dalam kehidupan sehari-hari. Karya seperti lagu, video, lukisan, hingga inovasi berbasis penelitian sekolah memiliki potensi perlindungan hukum.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Amelia Dwinda Gusanti, turut menjawab pertanyaan siswa terkait pencatatan karya. Ia menjelaskan bahwa pencatatan dan pendaftaran KI memberikan kepastian hukum atas hak moral dan hak ekonomi pencipta. Dengan perlindungan tersebut, pencipta memiliki legitimasi untuk mengelola dan memonetisasi karyanya secara sah.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Para siswa menunjukkan ketertarikan terhadap prosedur pendaftaran, masa berlaku perlindungan, serta manfaat strategis dari kepemilikan hak paten.
Mendorong Inovasi dan Kewirausahaan
Edukasi ini juga relevan dengan semangat kewirausahaan yang berkembang di kalangan pelajar. Student Company sebagai wadah praktik bisnis siswa menjadi ruang potensial untuk mengembangkan produk inovatif. Dengan pemahaman KI, siswa tidak hanya belajar memproduksi dan memasarkan produk, tetapi juga melindungi hasil kreasinya.
Perlindungan hukum terhadap inovasi dapat meningkatkan daya saing dan mencegah pembajakan atau penggunaan tanpa izin. Dalam jangka panjang, kesadaran ini akan membentuk budaya inovasi yang berkelanjutan.
Sinergi Dunia Pendidikan dan Regulasi
Kegiatan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara institusi pendidikan dan lembaga pemerintah dalam membangun generasi sadar hukum. Literasi KI tidak hanya relevan bagi mahasiswa atau pelaku usaha, tetapi juga penting dikenalkan sejak jenjang sekolah menengah.
Melalui kolaborasi semacam ini, pelajar dapat memahami bahwa kreativitas dan inovasi perlu diiringi dengan pemahaman regulasi. Pendidikan hukum yang aplikatif akan membantu mereka menjadi individu yang bertanggung jawab dan siap bersaing di era ekonomi berbasis pengetahuan.
Komitmen Berkelanjutan
Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada Kanwil Kemenkum Bali dan sesi foto bersama. Momentum ini menjadi simbol kerja sama yang diharapkan terus berlanjut.
Kanwil Kemenkum Bali berharap program edukasi KI dapat menjangkau lebih banyak sekolah dan komunitas pelajar. Dengan literasi yang kuat, generasi muda diharapkan tumbuh sebagai inovator yang tidak hanya kreatif, tetapi juga memahami pentingnya perlindungan hukum atas setiap karya dan invensi yang mereka hasilkan.

Cek Juga Artikel Dari Platform revisednews.com
