Terbukti Langgar Etik, 3 Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai pejabat publik.
Ketiga penyelenggara pemilu tersebut adalah Firman Iman Daeli selaku anggota KPU Kabupaten Nias Barat, Muhammad Habibi selaku anggota KPU Kota Bogor, serta Adi Wetipo selaku anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan. Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan dalam perkara terpisah, yakni perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025, 205-PKE-DKPP/XI/2025, dan 207-PKE-DKPP/XII/2025.
Putusan ini disampaikan dalam sidang DKPP yang digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, sebagaimana dilansir dari Antara. Langkah DKPP ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi pilar utama demokrasi.
DKPP Tegaskan Sanksi Pemberhentian Tetap
Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan secara langsung keputusan pemberhentian tetap kepada salah satu teradu dalam perkara Nomor 200-PKE-DKPP/X/2025.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Firman Iman Daeli selaku Anggota KPU Kabupaten Nias Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna dalam keterangannya di Jakarta.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis bersama Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. DKPP menilai bahwa pelanggaran etik yang dilakukan Firman termasuk tindakan yang tidak patut bagi seorang penyelenggara pemilu.
Pelanggaran Etik dan Pertimbangan DKPP
Dalam perkara Firman Iman Daeli, DKPP menilai yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik karena melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip moral dan integritas penyelenggara pemilu.
DKPP menyatakan Firman melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf b, serta Pasal 15 huruf a dan huruf g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa teradu tidak hanya melakukan tindakan yang tidak patut, tetapi juga dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan.
“DKPP menilai Teradu telah melakukan tindakan yang tidak patut… serta Teradu juga bersikap tidak jujur dalam memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan,” ungkapnya dalam pembacaan pertimbangan putusan.
Menurut DKPP, penyelenggara pemilu seharusnya memiliki integritas yang kuat dan moral yang baik karena mereka memegang tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Tiga Perkara Terpisah, Sanksi Sama Tegas
Selain Firman, dua penyelenggara pemilu lainnya juga dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dalam perkara berbeda. Mereka adalah Muhammad Habibi dari KPU Kota Bogor dan Adi Wetipo dari KPU Provinsi Papua Pegunungan.
Meskipun masing-masing perkara memiliki latar belakang dan pelanggaran yang berbeda, DKPP memberikan sanksi yang sama tegas, yakni pemberhentian tetap. Hal ini menunjukkan bahwa DKPP tidak mentolerir pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, karena dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemilu.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa standar etik bagi penyelenggara pemilu bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan pedoman yang harus dipatuhi dengan sungguh-sungguh.
Pentingnya Integritas Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara pemilu memiliki peran sentral dalam sistem demokrasi Indonesia. Mereka bertanggung jawab memastikan proses pemilu berjalan jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Jika penyelenggara pemilu terbukti melanggar kode etik, hal tersebut dapat berdampak besar pada legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, DKPP hadir sebagai lembaga pengawas etik yang memastikan bahwa setiap anggota KPU maupun Bawaslu menjalankan tugas dengan prinsip moral dan profesionalisme.
Sanksi pemberhentian tetap menjadi salah satu hukuman paling berat, yang menunjukkan bahwa pelanggaran etik dianggap serius dan tidak dapat dibiarkan.
DKPP sebagai Penjaga Marwah Demokrasi
Keputusan DKPP ini juga menjadi bukti bahwa mekanisme pengawasan etik dalam sistem pemilu Indonesia berjalan aktif. DKPP berperan menjaga marwah demokrasi dengan menindak penyelenggara yang tidak menjaga perilaku sesuai standar.
Dalam beberapa tahun terakhir, DKPP telah menangani berbagai perkara etik, mulai dari pelanggaran profesionalitas, konflik kepentingan, hingga tindakan yang mencoreng nama lembaga penyelenggara pemilu.
Dengan adanya sanksi tegas seperti ini, diharapkan penyelenggara pemilu lainnya dapat lebih berhati-hati dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Harapan Publik terhadap Reformasi Etik Pemilu
Publik berharap keputusan DKPP ini menjadi momentum untuk memperkuat integritas penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia. Pemilu yang bersih tidak hanya membutuhkan aturan teknis yang baik, tetapi juga sumber daya manusia yang bermoral dan berintegritas tinggi.
Penyelenggara pemilu harus menjadi contoh dalam etika publik, karena mereka memegang amanah demokrasi yang sangat besar.
Ke depan, DKPP dan lembaga pemilu diharapkan terus meningkatkan pembinaan etik, transparansi, serta pengawasan internal agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Penutup
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada tiga penyelenggara pemilu, yakni Firman Iman Daeli, Muhammad Habibi, dan Adi Wetipo, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Keputusan ini menegaskan bahwa integritas dan moralitas merupakan syarat mutlak bagi penyelenggara pemilu.
Langkah tegas DKPP diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemilu dan memperkuat demokrasi Indonesia ke depan.
Baca juga : 100 Ribu Pasien Kronis PBI BPJS Akan Aktif Otomatis
Cek Juga Artikel Dari Platform : hotviralnews

