Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Peran JDIH Tahun 2026
Penguatan JDIH Jadi Fokus Pembangunan Hukum Daerah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali terus memperkuat peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai instrumen strategis dalam mendukung pembangunan hukum nasional dan daerah pada tahun 2026. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Anggota JDIH di Wilayah Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual pada Senin, 2 Februari 2026.
Kegiatan ini dipusatkan di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali, Denpasar, dan diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, DPRD, serta perguruan tinggi se-Provinsi Bali. Forum ini menjadi ruang koordinasi penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antaranggota JDIH dalam membangun sistem dokumentasi hukum yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Implementasi Perpres JDIH Nasional
Pembinaan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengembangan JDIH oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Kanwil Kemenkum Bali.
Melalui pelaksanaan Perpres tersebut, JDIH diharapkan mampu menjadi satu pintu rujukan informasi hukum yang sahih, mutakhir, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, baik aparatur pemerintah, akademisi, praktisi hukum, maupun publik umum.
JDIH sebagai Instrumen Strategis Reformasi Hukum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dalam sambutannya menegaskan bahwa JDIH tidak lagi dipandang sebatas wadah pengelolaan dokumen hukum, tetapi telah berkembang menjadi instrumen strategis dalam reformasi dan pembangunan hukum nasional.
Menurutnya, ketersediaan data dan informasi hukum yang berkualitas, terintegrasi, serta mudah diakses merupakan fondasi utama bagi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“JDIH adalah tulang punggung informasi hukum nasional. Keberhasilan reformasi hukum sangat ditentukan oleh kualitas pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh pemerintah, akademisi, maupun masyarakat,” tegas Eem Nurmanah.
Keterkaitan JDIH dengan Indeks Kinerja Nasional
Lebih lanjut, Eem Nurmanah menekankan bahwa pengelolaan JDIH memiliki keterkaitan langsung dengan berbagai instrumen strategis nasional. Di antaranya adalah Indeks Pembangunan Hukum (IPH), Indeks Reformasi Hukum (IRH), serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal ini menunjukkan bahwa kualitas dan kinerja JDIH tidak hanya berdampak pada layanan informasi hukum, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap penilaian kinerja pemerintahan daerah. Dengan demikian, penguatan JDIH menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Perubahan Kebijakan Penilaian Kinerja JDIH 2026
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Bali juga menyoroti adanya perubahan kebijakan penilaian kinerja Anggota JDIH Nasional pada tahun 2026. Jika pada tahun-tahun sebelumnya penilaian masih menggunakan 29 indikator, maka mulai 2026 indikator tersebut disederhanakan menjadi empat variabel utama.
Keempat variabel tersebut menitikberatkan pada kualitas pengelolaan dokumen hukum, tingkat integrasi sistem, aksesibilitas informasi hukum, serta keberlanjutan pengembangan JDIH.
“Penyederhanaan indikator ini bukan berarti menurunkan standar. Justru sebaliknya, kebijakan ini menegaskan fokus pada aspek substantif. Kami berharap seluruh anggota JDIH di Bali dapat memahami kebijakan ini secara utuh dan menjadikannya sebagai momentum peningkatan kualitas layanan informasi hukum,” ujar Eem.
Membangun Kesamaan Persepsi dan Sinergi Daerah
Melalui kegiatan pembinaan ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap terbangun kesamaan persepsi terkait kebijakan terbaru, pedoman pelaporan, serta mekanisme penilaian kinerja Anggota JDIHN Tahun 2026. Kesamaan pemahaman ini dinilai krusial agar seluruh anggota JDIH di Bali dapat bergerak selaras dalam satu visi.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan perguruan tinggi sebagai pilar utama ekosistem JDIH. Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu menghasilkan pengelolaan dokumentasi hukum yang tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Sosialisasi Pedoman Pelaporan dan Penilaian
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi pedoman pelaporan dan penilaian kinerja Anggota JDIH yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ida Ayu Herawati. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara teknis mekanisme pelaporan, indikator penilaian, serta strategi peningkatan kualitas pengelolaan JDIH di tingkat daerah.
Sosialisasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh anggota JDIH memahami standar yang ditetapkan, sekaligus mampu menyiapkan langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kinerja JDIH masing-masing instansi.
Komitmen Pembinaan Berkelanjutan
Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan secara berkelanjutan kepada seluruh anggota JDIH di Provinsi Bali. Pendampingan ini tidak hanya ditujukan untuk memenuhi indikator penilaian semata, tetapi juga untuk memastikan JDIH memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Manfaat tersebut mencakup peningkatan literasi hukum, kemudahan akses terhadap produk hukum daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan hukum publik yang transparan dan akuntabel.
JDIH sebagai Pilar Pembangunan Hukum 2026
Dengan penguatan peran JDIH, Kanwil Kemenkum Bali menempatkan JDIH sebagai salah satu pilar utama pembangunan hukum daerah pada tahun 2026. JDIH diharapkan menjadi penghubung antara regulasi, kebijakan, dan kebutuhan masyarakat dalam satu sistem informasi hukum yang terpadu.
Ke depan, pengelolaan JDIH yang berkualitas di Provinsi Bali diharapkan mampu menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam membangun sistem hukum nasional yang modern, inklusif, dan berbasis teknologi.
Baca juga : Peragaan Busana Wastra Bali Angkat Warisan Budaya Lokal
Cek juga Artikel dari platform : rumahjurnal

