Kasus Solar Subsidi Ilegal, Pertamina Ancam Putus Agen di Bali
Pertamina Tegaskan Penyaluran BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran
Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Bali dilakukan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Untuk menjamin hal tersebut, Pertamina terus memperkuat pengawasan serta bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Komitmen ini ditegaskan dalam pers conference bersama Polda Bali pada Selasa (30/12/2025), menyusul terungkapnya indikasi penyalahgunaan Solar subsidi oleh Agen BBM Industri Pertamina Patra Niaga.
Terungkap dari Penyelidikan Gudang di Denpasar Selatan
Kasus ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali yang dilakukan pada Jumat (12/12/2025). Petugas melakukan pemeriksaan di sebuah gudang di Jalan Pemelisan Genah Suci, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Dalam operasi tersebut, aparat menemukan sebuah kendaraan Isuzu Panther dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi berkapasitas sekitar 1.000 liter, berisi Solar subsidi yang dibawa menuju lokasi gudang.
Hampir 10 Ribu Liter Solar Subsidi Diamankan
Hasil pemeriksaan lanjutan di dalam gudang mengungkap jumlah Solar subsidi yang cukup besar. Aparat menemukan:
- 9.900 liter Solar subsidi
- Tiga unit mobil tangki, satu di antaranya berisi Solar
- Enam tandon BBM masing-masing berkapasitas 1.000 liter
- Satu unit mobil modifikasi dengan tangki BBM
- Dua set mesin pompa lengkap dengan selang penyalur
BBM tersebut diduga dikumpulkan secara ilegal dengan memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Solar Subsidi Diduga Dijual ke Konsumen Kapal
Berdasarkan hasil interogasi, Solar subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali kepada konsumen kapal. Distribusi dilakukan menggunakan mobil tangki milik PT LA, yang tercatat sebagai Agen BBM Industri Pertamina Patra Niaga.
Praktik ini jelas melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu sesuai kebijakan pemerintah.
Pertamina Ancam Sanksi Terberat hingga PHU
Terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses penanganan lanjutan.
“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melayangkan teguran dan sanksi kepada Agen BBM Industri (PT LA) menyesuaikan hasil penyelidikan, dengan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Ahad.
Ia menegaskan bahwa Pertamina tidak akan mentolerir lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan BBM bersubsidi.
Imbauan Tegas ke Seluruh Agen BBM Industri
Selain sanksi kepada PT LA, Pertamina Patra Niaga juga memberikan peringatan keras kepada seluruh Agen BBM Industri lainnya agar:
- Menyalurkan BBM sesuai ketentuan pemerintah
- Mematuhi perjanjian kontrak keagenan
- Menjalankan usaha sesuai aturan perundang-undangan sektor migas
“Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi lanjutan akan diberikan dan bisa berujung pada PHU,” tambah Ahad.
Sinergi Pertamina dan Aparat Terus Diperkuat
Pertamina Patra Niaga menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dan kepolisian dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi di Bali. Sinergi dengan Polda Bali akan terus diperkuat guna menindak tegas praktik penyelewengan Solar subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa distribusi BBM bersubsidi akan diawasi secara ketat, dan setiap pelanggaran akan berujung pada sanksi tegas tanpa kompromi.
Baca juga : Percikan Kembang Api Picu Kebakaran Piasan di Celuk Gianyar
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : mabar

