Investor Padel di Munggu Bingung, OSS Izin Tapi Pansus TRAP Segel
Sidak Pansus TRAP di Kawasan Pantai Seseh
Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak terhadap sebuah usaha olahraga padel di Jalan Pantai Seseh, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Sidak ini berujung pada penutupan sementara usaha bernama Jungle Padel yang diketahui berdiri di atas Lahan Sawah Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah penyegelan dilakukan karena usaha tersebut dinilai tidak mengantongi izin daerah dan berada di zona terlarang menurut Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) Kecamatan Mengwi. Kasus ini langsung menarik perhatian publik karena melibatkan investasi asing dan memunculkan persoalan tumpang tindih kebijakan perizinan.
LP2B dan Larangan Izin Daerah
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa kawasan tempat berdirinya Jungle Padel merupakan LP2B yang dilindungi undang-undang. Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin usaha di kawasan tersebut.
Ia menyebut bahwa siapa pun yang berani mengeluarkan izin pada lahan LP2B berpotensi terkena sanksi pidana. Pernyataan ini menegaskan sikap tegas DPRD Bali dalam menjaga lahan pertanian produktif dari alih fungsi, terutama untuk kepentingan komersial.
Investor Mengaku Mengantongi Izin OSS
Di sisi lain, pihak pengelola Jungle Padel mengaku kebingungan dengan langkah penyegelan tersebut. Salah satu pendiri PT Jungle Padel Bali, Staffan Seaton, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah pusat.
Menurut Staffan, dalam peta OSS kawasan tersebut ditandai dengan zona oranye yang umumnya mengindikasikan peruntukan campuran, termasuk komersial dan perumahan. Hal inilah yang menjadi dasar keyakinan investor bahwa usaha padel tersebut dapat dijalankan secara legal.
RDTR Daerah Dianggap Lebih Mengikat
Menanggapi klaim izin OSS tersebut, anggota Pansus TRAP menegaskan bahwa rujukan utama peruntukan ruang tetap berada pada RDTR yang berlaku di daerah. Anggota DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka menyatakan bahwa investor seharusnya mengacu pada ketentuan tata ruang Kabupaten Badung, bukan semata pada peta OSS pusat.
Menurut Pansus, ketidaksinkronan antara sistem pusat dan regulasi daerah justru menimbulkan kebingungan di lapangan. Namun, dalam konteks hukum, aturan daerah dinilai lebih spesifik dan mengikat untuk lokasi usaha.
Bali Tidak Anti-Investasi
Pansus TRAP menegaskan bahwa Bali tidak bersikap anti-investor. Namun, mereka mendorong seluruh pelaku usaha untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum menjalankan kegiatan komersial. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kesesuaian peruntukan ruang dan mencegah alih fungsi lahan pertanian produktif.
Menurut DPRD Bali, investasi tetap diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi harus sejalan dengan visi perlindungan lingkungan dan ketahanan pangan daerah. Kasus Jungle Padel disebut sebagai contoh pentingnya sinkronisasi kebijakan agar investor tidak terjebak dalam konflik regulasi.
Operasional Jungle Padel dan Persoalan Pajak
Jungle Padel diketahui memiliki delapan cabang, tujuh di antaranya berada di Bali dan satu di Surabaya. Cabang Seseh sendiri baru mulai beroperasi pada awal Desember 2025. Pengelola menyatakan telah membayar pajak pusat, namun belum membayar pajak daerah karena belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Pihak pengelola juga mengaku belum pernah menerima Surat Peringatan (SP) dari pemerintah daerah sebelum penyegelan dilakukan. Meski demikian, Pansus TRAP langsung memasang garis Pol PP sebagai tanda penghentian sementara kegiatan usaha.
Dugaan Pelanggaran Sejumlah Regulasi
Dalam penjelasannya, Pansus TRAP merinci sejumlah regulasi yang diduga dilanggar oleh Jungle Padel Seseh. Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi LP2B.
Selain itu, DPRD Bali juga menyinggung adanya Peraturan Daerah Bali terbaru tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. Perda tersebut semakin memperkuat dasar hukum penyegelan usaha di kawasan LP2B.
Konflik Kebijakan Pusat dan Daerah
Kasus Jungle Padel Munggu membuka kembali persoalan klasik ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Sistem OSS yang dirancang untuk mempermudah investasi justru dinilai berpotensi menimbulkan konflik jika tidak selaras dengan RDTR lokal.
Bagi investor, situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum. Sementara bagi pemerintah daerah, perlindungan tata ruang dan lahan pertanian menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar. Tanpa koordinasi yang kuat, konflik serupa berpotensi terus berulang.
Menunggu Kejelasan dan Evaluasi Sistem
Hingga saat ini, Jungle Padel Seseh masih dihentikan sementara sambil menunggu kejelasan lebih lanjut. DPRD Bali menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan penegakan aturan tata ruang.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi sistem perizinan nasional agar tidak lagi terjadi tumpang tindih antara OSS dan regulasi daerah. Tanpa perbaikan menyeluruh, kebingungan investor dan konflik kebijakan berisiko terus membayangi iklim investasi di Bali.
Baca Juga : Prof Sutriyanti Gagas Ekoetika Hindu untuk Pendidikan Karakter
Jangan Lewatkan Info Penting Dari : beritagram

