Lokasi SIM Keliling Tasikmalaya Hari Ini, 8 Oktober 2025
baliutama – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya kembali membuka layanan SIM Keliling hari ini, Rabu (8/10/2025), guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Program layanan keliling ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan dekat dengan masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki kesibukan atau tinggal jauh dari pusat kota.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Tasikmalaya Hari Ini
Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polres Tasikmalaya, layanan SIM Keliling pada hari Rabu ini akan beroperasi di dua titik utama, yaitu:
- Halaman Parkir Asia Plaza Tasikmalaya
- Waktu layanan: 09.00 – 12.00 WIB
- Lokasi ini menjadi titik favorit warga karena aksesnya yang mudah dan berada di kawasan pusat perbelanjaan, sehingga masyarakat bisa sekaligus berbelanja atau melakukan aktivitas lain sembari memperpanjang SIM.
- Lapangan Karangresik, Kecamatan Cipedes
- Waktu layanan: 13.00 – 15.00 WIB
- Titik kedua ini ditujukan untuk menjangkau masyarakat di wilayah utara kota Tasikmalaya dan sekitarnya.
Satlantas mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal karena antrian biasanya meningkat menjelang tengah hari.
Jenis Layanan yang Tersedia
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemohon harus datang langsung ke Kantor Satpas Polres Tasikmalaya.
Petugas juga menegaskan bahwa masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemegang SIM, bukan tanggal pembuatan. Oleh karena itu, disarankan melakukan perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis, agar tidak perlu mengajukan pembuatan SIM baru.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi warga yang hendak melakukan perpanjangan, berikut dokumen yang wajib dibawa:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM lama (asli dan fotokopi).
- Surat keterangan sehat dari dokter atau klinik resmi.
- Tes psikologi (bisa dilakukan di lokasi jika tersedia, atau di tempat yang sudah bekerja sama dengan kepolisian).
Biaya resmi perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, yang biasanya berkisar antara Rp 30.000–Rp 50.000 tergantung lokasi.
Imbauan dari Satlantas Polres Tasikmalaya
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Dedi Heryadi, mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling.
“Kami ingin pelayanan berlangsung cepat dan tertib. Jadi mohon masyarakat membawa semua berkas yang diperlukan agar prosesnya tidak terhambat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar warga tetap mematuhi protokol kebersihan dan ketertiban, mengingat area layanan biasanya ramai pada jam-jam tertentu.
Selain itu, AKP Dedi menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar dalam proses perpanjangan SIM. Semua biaya dilakukan sesuai tarif resmi melalui pembayaran nontunai (cashless) untuk mencegah praktik percaloan.
Program Pelayanan Publik Berkelanjutan
Program SIM Keliling telah menjadi salah satu inovasi pelayanan unggulan Satlantas Polres Tasikmalaya dalam mendukung program Polri Presisi. Dengan armada mobil keliling, masyarakat diharapkan bisa mengurus administrasi berkendara dengan mudah tanpa harus antre lama di kantor kepolisian.
“Layanan ini akan terus beroperasi bergantian di beberapa kecamatan. Kami berkomitmen hadir lebih dekat dengan masyarakat,” tambah Dedi.
Informasi Tambahan
Untuk mengetahui jadwal dan lokasi SIM Keliling setiap hari, masyarakat dapat memantau informasi resmi melalui:
- Media sosial Satlantas Polres Tasikmalaya (Instagram: @satlantastasikmalaya)
- Website Polres Tasikmalaya
- Papan pengumuman di Kantor Satpas dan Pos Polisi setempat
Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan berlaku. Selain sebagai bukti legalitas, SIM juga menjadi bagian dari tanggung jawab moral dalam berkendara dengan aman dan tertib di jalan raya.
