ASN Jembrana Dilarang Pamer Kekayaan dan Gaya Hidup Mewah di Medsos
baliutama – Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak memamerkan kekayaan maupun gaya hidup mewah di media sosial. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya sorotan publik terhadap perilaku ASN di berbagai daerah yang dinilai tidak selaras dengan prinsip kesederhanaan dan etika sebagai pelayan masyarakat.
Larangan Pamer Kekayaan
Bupati Jembrana menegaskan bahwa ASN adalah abdi negara sekaligus contoh bagi masyarakat. Oleh karena itu, perilaku yang ditampilkan, baik dalam kehidupan nyata maupun di ruang digital, harus mencerminkan integritas, kesederhanaan, dan profesionalisme.
“ASN tidak boleh memamerkan harta, barang-barang mewah, atau gaya hidup berlebihan di media sosial. Hal itu bisa menimbulkan kesan negatif dan merusak citra pemerintah di mata masyarakat,” ujarnya dalam apel pagi di Kantor Bupati Jembrana.
Konteks Nasional
Larangan ini sejalan dengan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, termasuk Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang menegaskan agar ASN menjaga perilaku di media sosial. Fenomena “flexing” atau pamer kekayaan dianggap tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik yang gajinya bersumber dari uang rakyat.
Kasus viral beberapa waktu terakhir di berbagai daerah, di mana ASN hingga pejabat pajak terjerat masalah hukum akibat gaya hidup mewah, menjadi pelajaran penting. Pemerintah Jembrana tidak ingin hal serupa terjadi di lingkungannya.
Pengawasan dan Sanksi
Bupati menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas digital ASN di Jembrana. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi disiplin akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga tindakan administratif yang lebih berat.
“Ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi untuk menjaga martabat ASN sebagai pelayan publik. Kita harus memberi contoh yang baik, bukan justru menimbulkan kecemburuan sosial,” tegasnya.
Edukasi Etika Digital
Selain pengawasan, Pemkab Jembrana juga akan mengadakan sosialisasi mengenai etika bermedia sosial bagi ASN. Materi yang disampaikan mencakup bagaimana menggunakan media sosial secara bijak, cara menyampaikan pendapat dengan santun, hingga menjaga kerahasiaan data pemerintah.
ASN diharapkan bisa menggunakan platform digital sebagai sarana edukasi, promosi budaya, dan penyebaran informasi positif tentang pembangunan daerah. Dengan begitu, media sosial bisa menjadi alat untuk memperkuat kepercayaan publik, bukan sebaliknya.
Respon ASN dan Masyarakat
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari ASN di lingkungan Pemkab Jembrana. Sebagian besar mendukung aturan tersebut, karena dinilai dapat menghindarkan ASN dari sikap konsumtif berlebihan dan menjaga profesionalisme.
“Sebagai ASN, kita harus sadar bahwa semua mata tertuju pada perilaku kita. Jadi lebih baik menampilkan hal-hal positif saja, daripada pamer barang mewah yang bisa menimbulkan persepsi salah,” ujar salah satu pegawai.
Sementara itu, masyarakat Jembrana menilai kebijakan ini tepat. Menurut warga, ASN seharusnya memang fokus bekerja melayani rakyat, bukan berlomba-lomba menunjukkan kekayaan pribadi.
Menjaga Citra Pemerintah
Larangan pamer gaya hidup mewah ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang lebih luas. Dengan menjaga kesederhanaan, ASN bisa memperkuat citra pemerintah sebagai institusi yang transparan, bersih, dan merakyat.
Pemerintah daerah menegaskan, ASN adalah representasi negara di tingkat lokal. Apa yang mereka tampilkan, baik di kantor maupun di media sosial, akan mencerminkan kualitas pelayanan publik.
Penutup
Kebijakan Pemkab Jembrana melarang ASN memamerkan kekayaan dan gaya hidup mewah di media sosial menjadi langkah penting dalam menjaga integritas birokrasi. Di era digital saat ini, perilaku individu dengan cepat terekspos dan bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat.
Dengan komitmen menjaga kesederhanaan, ASN Jembrana diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat sekaligus memperkuat budaya kerja yang berlandaskan etika, profesionalisme, dan pelayanan.
